- 0
- 469 words
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hal ini terungkap setelah pernyataan dari John Field, bos PT Blueray Cargo, yang menyebutkan bahwa Gatot Heroe sedang diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mendukung pernyataan John Field dan mengonfirmasi bahwa telah ada surat perintah penyidikan untuk Gatot Heroe. Menurut informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Gatot Heroe mengemban jabatan sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, terungkap bahwa terdapat amplop dengan kode PGH yang diduga merujuk pada Gatot Heroe, yang menerima uang senilai Rp 3,2 miliar dari Blueray Cargo dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tempo berupaya melakukan konfirmasi mengenai penetapan tersangka Gatot Heroe Hernanda kepada Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo, melalui pesan WhatsApp. Meskipun pesan tersebut sudah terkirim, Budi belum memberikan tanggapan. Selain itu, konfirmasi juga dilakukan melalui aplikasi Instagram kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai wilayah Kediri, namun hingga saat ini belum ada jawaban terkait kasus ini.
Sebelumnya, Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru, yakni sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka. Taufik menegaskan bahwa penetapan tersangka baru ini berkaitan dengan konstruksi perkara yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
Dia juga menambahkan bahwa satu tersangka baru ini merupakan bagian dari rangkaian pengusutan kasus suap senilai Rp 91 miliar yang melibatkan Blueray Cargo dan sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai. Taufik membantah bahwa pengembangan penyidikan ini ditujukan untuk menyerang pihak tertentu, dan menekankan bahwa KPK akan terus menyelidiki semua pihak yang terlibat atau memiliki pengetahuan tentang kasus suap di Ditjen Bea Cukai.
Dalam kasus ini, sudah terdapat enam tersangka yang telah memasuki tahap persidangan. Empat di antaranya adalah penerima suap yang telah menjalani proses hukum, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Pemberi suap, yaitu pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada John Field, disertai denda Rp 300 juta atau pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta atau pidana kurungan selama 80 hari.