- 0
- 395 words
MENTERI Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa ada empat negara yang diberikan pengecualian dari aturan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Keputusan ini diambil setelah dilakukannya rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi, Rosan Perkasa Roeslani, dan perwakilan dari Bank Indonesia pada Kamis pagi, 23 Juli 2026.
Airlangga menyebutkan bahwa keempat negara tersebut dipilih karena memiliki kerja sama bilateral yang signifikan dengan Indonesia. βBeberapa negara yang memiliki hubungan bilateral yang cukup kuat dengan kita adalah Cina, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada,β ungkapnya saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta.
Aturan baru mengenai DHE SDA ini mengharuskan para eksportir untuk membawa kembali devisa ke dalam negeri. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa nasional serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Sesuai dengan aturan tersebut, para eksportir sumber daya alam diwajibkan untuk merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan yang mencapai 100 persen. Sementara itu, eksportir yang bergerak di sektor nonmigas juga diharuskan menempatkan 100 persen DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Penempatan wajib ini harus dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Walaupun diatur dengan ketat, pemerintah memberikan kemungkinan untuk memberikan pengecualian atau relaksasi bagi negara mitra dagang tertentu. PP 21 tahun ini mengatur bahwa eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperkenankan untuk menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum yang berlaku. Mereka diizinkan untuk menempatkan valuta asing (valas) minimal 30 persen dari dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi, menegaskan bahwa pemberian pengecualian bagi empat negara ini akan ditinjau secara berkala. Peninjauan tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan untuk menilai efektivitas kebijakan ini. βKami akan melihat bagaimana dampaknya. Kami tidak ingin ada reaksi yang bisa memicu masalah di kemudian hari,β ujarnya.
Edi juga menyatakan bahwa rapat DHE pada hari itu baru saja menjaring masukan dari semua instansi terkait. Persentase relaksasi yang diberikan masih dapat berubah, dan pemerintah akan sangat berhati-hati karena tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan agar nilai rupiah tidak terus mengalami penurunan.